Jumat, 10 April 2020

BANDUNG TECHNO PARK

Bandung Techno Park dibangun untuk apa?

Bandung Techno Park (BTP) adalah techno park seluas 5, 4 hektar yang berada di kawasan Telkom University. BTP berada di bawah naungan Telkom Foundation dari Telkom Group yang menjadi salah satu ikon kota Bandung, khususnya warga Telkom University, hingga menjadi suatu kebanggaan akan wujud mimpi dari civitas akademi IT Telkom yang ingin mengembangkan techno park sebagai jembatan antara institusi pendidikan bidang ICT dan energi dengan dunia industri, yang mana tercantum dalam visi dan misi sebagai berikut.




Visi
“MENJADI MOTOR PENGGERAK DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT INFORMASI INDONESIA DAN PENDORONG TUMBUHNYA INDUSTRI ICT DAN TECHNOPRENEUR DI INDONESIA”
Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang memiliki kemauan dan kemampuan dalam mengelola informasi untuk senantiasa meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupannya. Bandung Techno Park merupakan elemen masyarakat yang harus menjadi motor penggerak bagi terbentuknya Masyarakat Informasi Indonesia (MII) sebagai bagian Masyarakat Informasi Global, melalui kreasi, inovasi dan penggunaan Information and Communication Technology/Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT/TIK) dalam pengembangan sumber daya manusia, ekonomi dan budaya berbasis pengetahuan atau Knowledge Based Human Resource (K-Worker), Economy (K-Economy) dan Culture (K-Culture), baik di lingkup daerah Bandung dan Jawa Barat maupun lingkup Nasional.

Misi
1. MENINGKATKAN KERJASAMA ANTARA ACADEMIC – BUSINESS – GOVERMENT DALAM PENGEMBANGAN ICT YANG MELIPUTI: INFRASTRUKTUR, APLIKASI, CONTENT, KONTEKS, DAN REGULASI.
2. MENDORONG PERKEMBANGAN EKONOMI DAN BUDAYA BERBASIS PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI.
3. MENCIPTAKAN TENAGA ICT YANG MANDIRI DAN BERDAYA SAING TINGGI.
4. MENUMBUHKEMBANGKAN MASYARAKAT YANG MAMPU MEMANFAATKAN ICT DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN.
5. MENCIPTAKAN TECHNOPREUNERSHIP DI MASYARAKAT.

Sekilah Sejarah
Berangkat dari mimpi ingin berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi di Kawasan Bandung Selatan, diperlukan lembaga yang mensinergikan peran Quadruple Helix (4 aktor utama inovasi). Bandung Techno Park yang didirikan atas kerjasama antara Institut Teknologi Telkom dan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk menjawab itu semua. Pendirian Bandung Techno Park diawali dengan pendirian lembaga UPT Telematika dan Pusat Disain Telekomunikasi sebagai wadah inovasi bagi dosen, mahasiswa dan masyarakat umum serta Inkubator Bisnis sebagai ajang masyarakat untuk belajar berbisnis.

Pendirian Bandung Techno Park ini merupakan wujud mimpi dari civitas akademika IT Telkom yang ingin mengembangkan Teknopark sebagai jembatan antara Institusi pendidikan bidang ICT dan energi dengan dunia Industri. IT Telkom sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi dalam bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi nasional memiliki kemampuan dan jumlah Sumber Daya Manusia yang cukup untuk mengembangkan Riset terapan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Sejak awal 2007, Institut Teknologi Telkom dipercaya Kementerian Perindustrian RI untuk mengembangkan UPT Telematika dalam rangka menumbuhkan dan membina Industri Kecil dan Menengah (IKM) di bidang ICT (Informasi dan Telekomunikasi). Sejak tahun 2007 sampai sekarang, Departemen Perindustrian memberikan sejumlah perangkat modern, sedangkan kegiatan UPT Telematika didukung oleh Disperindag Jabar. Kegiatan yang telah dilakukan antara lain adalah pelatihan bidang ICT dalam rangka membina IKM, dengan maksud untuk mengangkat Industri Nasional. Sejak tahun 2009, Institut Teknologi Telkom dipercaya Kementerian Perindustrian RI untuk mengembangkan Pusat Disain Telekomunikasi (PDT). PDT diresmikan oleh Menteri Perindustrian RI pada tanggal 12 Januari 2010. Pada tanggal 12 Januari 2010 tersebut juga akan dilakukan peletakan batu pertama kawasan Bandung Techno Park di lingkungan Kampus Institut Teknologi Telkom.

Kedua lembaga tersebut sebagai cikal bakal dari Teknopark dengan nama Bandung Techno Park yang diresmikan oleh Mentri Perindustrian pada tanggal 19 Januari 2010. Dan pada tahun 2009 Kementerian Diknas mempercayakan pengembangan Inkubator Bisnis di bawah Bandung Techno Park.

Seiring dengan perkembangan waktu dan kebutuhan akan peran yang lebih besar lagi dari Bandung Techno Park serta berbagai pertimbangan, maka mulai bulan November 2011 Bandung Techno Park terpisah secara manajemen dari ITTelkom. Dengan demikian diharapkan Bandung Techno Park lebih memberikan peran nyata dan lebih luas kepada masyarakat baik Jawa Barat maupun Nasional.

Ø Tujuan Dibangunnya Bandung Techno Park

1. Menghasilkan produk inovasi berkelanjutan yang berbasis teknologi
2. Melahirkan perusahaan-perusahaan startup di bidang teknologi
3. Mengkomersialisasikan produk-produk hasil riset sehingga berdampak ekonomi

Ø Peran Bandung Techno Park

1. Melaksanakan Research & Business Development secara berkelanjutan
2. Mengembangkan startup-startup di bidang teknologi
3. Menarik industri/bisnis ke dalam kawasan Techno Park

Sejak dideklarasikan awal 2010, beberapa produk inovasi telah komersial, beberapa start up telah tumbuh, link kerjasama dengan industri telah terbentuk, dan sinergi Quadruple Helix telah berjalan.

Seiring dengan Program Pemerintah tentang pembangunan 100 Science Technlogy Park di Indonesia yang tertuang dalam Nawa Cita Presiden Jokowi dan di dalam RPJMN 2014-2019, Presiden Jokowi mengunjungi BTP pada tanggal 12 Januari 2015 yang dilanjutkan dengan kunjungan Mentri Ristekdikti pada tanggal 20 Januari 2015 dan Bandung Techno Park dijadikan Role Model STP di Indonesia oleh Menristekdikti pada tanggal 23 Januari 2015.

sumber:
https://btp.or.id/profil/
https://studentstelkomuniversity.com/fungsi-bandung-techno-park-itu-apa-sih/

CYBER BULLYING

Apa itu Cyber Bullying?


Cyberbullying adalah intimidasi yang terjadi pada perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Penindasan maya dapat terjadi melalui SMS, Teks, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game di mana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten.

Cyberbullying termasuk mengirim, memposting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau berarti tentang orang lain. Ini dapat mencakup berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan rasa malu atau penghinaan. Beberapa cyberbullying melewati batas menjadi perilaku yang melanggar hukum atau pidana.

Cyberbullying tidak perlu tindakan fisik dan tatap muka seperti bullying di dunia nyata, dan sifatnya pun tak terbatas oleh waktu. Ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan dilakukan hanya dengan koneksi internet yang ada pada ponsel maupun komputer. Terkadang pelaku cyberbullying tidak perlu mengungkapkan identitas mereka yang sebenarnya atau bisa disebut menggunakan fake akun.

Pelaku juga dapat "menyiksa" korban mereka 24 jam sehari dan dapat mengikuti korban di mana saja yang mengakibatkan rasa tidak aman dengan komentar atau posting yang menghina yang dapat dilihat oleh ratusan atau bahkan ribuan orang secara online, yang akan menyebabkan kerusakan psikologis pada korban.


Ø Tempat paling umum di mana cyberbullying terjadi adalah:

1. Media Sosial, seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan Twitter
2. SMS (Layanan Pesan Singkat) juga dikenal sebagai Pesan Teks yang dikirim melalui perangkat
3. Pesan Instan (melalui perangkat, layanan penyedia email, aplikasi, dan fitur olahpesan media sosial)
4. E-mail

Kekhawatiran khusus

Dengan prevalensi media sosial dan forum digital, komentar, foto, posting, dan konten yang dibagikan oleh individu sering kali dapat dilihat oleh orang asing dan juga kenalan. Konten yang dibagikan individu secara online - baik konten pribadi mereka maupun konten negatif, berarti, atau menyakitkan - menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka.

Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, perusahaan, perguruan tinggi, klub, dan lainnya yang mungkin sedang meneliti individu sekarang atau di masa depan.

Cyberbullying dapat merusak reputasi online semua orang yang terlibat - tidak hanya orang yang diintimidasi, tetapi mereka yang melakukan bullying atau berpartisipasi di dalamnya. Penindasan di dunia maya memiliki keprihatinan unik karena dapat:

· Persistent - Perangkat digital menawarkan kemampuan untuk segera dan terus menerus berkomunikasi 24 jam sehari, sehingga bisa sulit bagi anak-anak yang mengalami cyberbullying untuk mencari bantuan.
· Permanen - Sebagian besar informasi yang dikomunikasikan secara elektronik bersifat permanen dan publik, jika tidak dilaporkan dan dihapus. Reputasi online negatif, termasuk bagi mereka yang menggertak, dapat memengaruhi penerimaan di perguruan tinggi, pekerjaan, dan bidang kehidupan lainnya.
· Sulit Diperhatikan - Karena guru dan orang tua mungkin tidak mendengar atau melihat cyberbullying terjadi, lebih sulit untuk dikenali.


Hukum dan Sanksi

Meskipun semua negara memiliki undang-undang yang mewajibkan sekolah untuk menanggapi intimidasi, banyak negara tidak memasukkan cyberbullying berdasarkan undang-undang ini atau menentukan peran yang harus dimainkan sekolah dalam menanggapi intimidasi yang terjadi di luar sekolah.

Sekolah dapat mengambil tindakan baik seperti yang disyaratkan oleh hukum, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk mendisiplinkan atau mengambil tindakan lain. Beberapa negara bagian juga memiliki ketentuan untuk mengatasi intimidasi jika hal itu memengaruhi kinerja sekolah. Anda dapat mempelajari tentang undang-undang dan kebijakan di setiap negara bagian, termasuk jika mereka mencakup cyberbullying.

Ø Frekuensi Cyberbullying

Ada dua sumber data yang dikumpulkan secara federal tentang intimidasi kaum muda:

Ikon penafian School Crime Supplementexit 2017 (Pusat Nasional untuk Statistik Pendidikan dan Biro Kehakiman) menunjukkan bahwa, di antara siswa usia 12-18 yang dilaporkan diintimidasi di sekolah selama tahun sekolah, 15% diintimidasi secara online atau melalui teks.


Ikon disclaimer SystemExit Surveillance System Risk Exit 2017 (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) menunjukkan bahwa sekitar 14,9% siswa sekolah menengah diintimidasi secara elektronik dalam 12 bulan sebelum survei.

Ø Pencegahan Cyberbullying

1. Proteksi Akun

2. Abaikan, jika ada seseorang mengatakan sesuatu yang buruk jangan membalas dengan kata-kataburuk seperti yang dilakukan orang tersebut. Balas dendam hanya memperburuk situasi.

3. Jangan pernah membagikan atau memberitahu informasi pribadi anda secara online. Salah satu
bahan bullying adalah informasi pribadi anda.

4. Rekam. Rekam atau capture kata-kata yang ditujukan kepada anda oleh orang lain yang bernada menghina sebagai barang bukti untuk tindakan pelaporan.

5. Blokir dan laporkan yang membuat anda tidak nyaman kepada server internet.

6. Bersimpatilah dan selalu ingat jika anda berada di posisi orang lain.

7. Jangan membalas pesan dengan emosi.

8. Hapus pesan dari orang yang tidak dikenal.

9. Khusus orang tua, selalu dampingi putra putri anda saat mereka bermain di dunia maya. Perlu bimbingan dan tingkat kewaspadaan tinggi untuk melindungi orang yang anda citai.

Kamis, 09 April 2020

PLAGIARISME

Pengertian, Jenis dan Identifikasi Plagiarisme

Pengertian Plagiarime

Plagiarisme atau plagiat adalah suatu perbuatan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain yang selanjutnya diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.


Istilah plagiat berasal dari bahasa Inggris plagiarism atau plagiary serta dalam bahasa Latin plagiarius yang artinya penculik atau penjiplak. Jadi plagiarisme atau plagiat adalah tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya (Putra, 2011).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.17 tahun 2010, plagiat merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Berikut definisi dan pengertian plagiarisme dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Lindsey, plagiat adalah tindakan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya (Soelistyo, 2011). 
  • Menurut Suyanto dan Jihad (2011), plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.
  • Menurut Brotowidjoyo (1993), plagiarisme merupakan pembajakan berupa fakta, penjelasan ungkapan dan kalimat orang lain secara tidak sah.
  • Menurut Ridhatillah (2003), plagiarisme adalah tindakan penyalahgunaan, pencurian atau perampasan, penerbitan, pernyataan atau menyatakan sebagai milik sendiri sebuah pikiran, ide, tulisan, atau ciptaan yang sebenarnya milik orang lain.

Jenis-jenis Plagiarisme 

Menurut Soelistyo (2011), plagiarisme atau plagiat dapat diklasifikasikan dalam beberapa tipe, bentuk dan jenis, yaitu:
a. Jenis Plagiat Berdasarkan Aspek yang Dicuri
Berdasarkan aspek yang dicuri, plagiat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
  1. Plagiat Ide (Plagiarism of Ideas). Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasan bersifat abstrak dan kemungkinan memiliki persamaan dengan ide orang lain. Atau, ada kemungkinan terjadi adanya dua ide yang sama pada dua orang pencipta yang berbeda. 
  2. Plagiat Kata demi Kata (Word for word plagiarism). Tipe ini serupa dengan slavish copy, yaitu mengutip karya orang lain secara kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya. Plagiasi dianggap terjadi karena skala pengutipannya sangat substansial sehingga seluruh ide atau gagasan penulisannya benar-benar terambil. Plagiasi seperti ini banyak dilakukan pada karya tulis. 
  3. Plagiat Sumber (Plagiarism of Source). Plagiat tipe ini memiliki kesalahan yang fatal karena tidak menyebutkan secara lengkap selengkap-lengkapnya referensi yang dirujuk dalam kutipan. Jika sumber kutipan itu merujuk seseorang sebagai penulis yang terkait dengan kutipan, maka nama penulis tersebut harus turut serta disebut. Ini tentu sikap yang fair dan tidak merugikan kepentingan penulis tersebut serta kontributor-kontributor lainnya. 
  4. Plagiat Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Tulis karya tulis yang disusun oleh orang lain. Tindakan ini terjadi atas dasar kesadaran dan motif kesengajaan untuk membohongi publik. Misalnya mengganti kover buku atau sampul karya tulis orang lain dengan kover atas namanya tanpa izin. 

b. Jenis Plagiat Berdasarkan Kesengajaan

Berdasarkan faktor kesengajaan, plagiat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Plagiat Sengaja. Plagiat sengaja adalah plagiat yang secara sadar melakukan tindakan dengan menggunakan, meminjam, menjiplak karya orang lain baik berupa ide, gagasan, kalimat, dan teori tanpa mencantumkan sumber referensi. 
  2. Plagiat Tidak Sengaja. Plagiat tidak sengaja adalah plagiat yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak-sengajaan, yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman orang tersebut dalam mengutip. 

c. Jenis Plagiat Berdasarkan Proporsi yang Dibajak 

Berdasarkan proporsi atau jumlah persentase yang dibajak, plagiat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
  1. Plagiat Ringan. Plagiat ringan manakala dalam sebuah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seseorang kurang dari 30%. 
  2. Plagiat Sedang. Plagiat sedang mempunyai prosentasi 30%-70% dalam sebuah karya tulis yang dibuat. 
  3. Plagiat Total. Plagiat total berarti lebih dari 70% isi karya tulis ilmiahnya merupakan plagiat dari karya orang lain. Plagiat ini tidak bisa ditoleril dan karya tersebut harus direvisi ataupun tak diakui.

d. Jenis Plagiat Berdasarkan Pola 

Berdasarkan pola yang dibajak, plagiat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
  1. Plagiarisme total. Yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya. Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata kunci tertentu (keywords), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya. 
  2. Plagiarisme parsial. Yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seseorang penulis dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya. 
  3. Auto-plagiasi (self-plagiarisme). Yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya. 
  4. Plagiarisme antar bahasa. Yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya.

e. Jenis Plagiat Berdasarkan Penyajian 

Berdasarkan cara penyajiannya, plagiat terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
  1. Plagiarisme Verbatim. Plagiarisme Verbatim merupakan tindakan plagiasi dengan menjiplak karya orang lain apa adanya dan memberi kesan bahwa karya tersebut merupakan hasil karya ciptaanya sendiri. 
  2. Plagiarisme Kain Perca. Plagiarisme Kain Perca atau lebih dikenal dengan patchwork merupakan tindakan plagiasi dengan mengambil karya milik orang lain dari berbagai sumber tanpa menyebutkan rujukan dan menyusunnya menjadi satu kesatuan yang utuh, sehingga terkesan sebagai karyanya sendiri. 
  3. Plagiarisme Parafrasa. Plagiarisme parafrasa merupakan tindakan plagiasi dengan mengubah kalimat dari penulis asli dengan kalimatnya sendiri dan tidak mencantumkan referensi ataupun kutipan. 
  4. Plagiarisme Kata Kunci atau Frasa Kunci. Plagiarisme kata kunci atau frasa kunci merupakan tindakan plagiasi dengan mengambil sejumlah kata kunci dari penulis asli dan memparafrasekannya lagi dengan kata-katanya sendiri. 
  5. Plagiarisme Struktur Gagasan. Plagiarisme struktur gagasan merupakan tindakan plagiasi dengan mengambil struktur gagasan orang lain, kemudian dituangkan lagi agar terlihat berbeda.

Identifikasi Plagiarisme 

Menurut Novanta (2009), terdapat beberapa faktor yang dapat digunakan dalam mengidentifikasi plagiarisme, yaitu:
  1. Penggunaan kosakata. Menganalisis kosakata yang digunakan dalam suatu tugas terhadap penggunaan kosakata sebelumnya dapat membantu menentukan apakah mahasiswa benar-benar telah menulis teks tersebut. Dengan menemukan suatu kosakata baru dalam jumlah yang besar (terutama kosa kata lanjut) dapat menentukan apakah mahasiswa menulis teks tanpa melakukan plagiarisme. 
  2. Perubahan kosa kata. Apabila penggunaan kosa kata berubah secara signifikan  dalam suatu teks, hal ini dapat mengindikasikan plagiarisme dengan cara copy and paste. 
  3. Teks yang membingungkan. Apabila alur dari suatu teks tidak halus dan tidak konsisten, hal ini mengindikasikan penulis tidak menulis menggunakan pemikirannya sendiri atau beberapa bagian dari tulisannya bukanlah hasil karyanya. 
  4. Penggunaan tanda baca. Tidak wajar apabila dua orang penulis menggunakan tanda baca yang persis sama dalam membuat suatu karya tulis. 
  5. Jumlah kemiripan teks. Pasti ada beberapa kemiripan antara beberapa teks yang menulis dengan topik yang sama seperti nama-nama, istilah-istilah dan sebagainya. Bagaimanapun, tidak wajar bila beberapa teks yang berbeda memiliki kesamaan atau kemiripan teks dalam jumlah yang besar. 
  6. Kesalahan ejaan yang sama. Merupakan hal yang biasa terjadi bagi seseorang penulis dalam membuat suatu karya tulis. Menjadi tidak wajar bila beberapa teks yang berbeda memiliki kesalahan-kesalahan yang sama dalam pengejaan atau jumlah ejaan salah yang sama.
  7. Distribusi kata-kata. Tidak wajar apabila distribusi penggunaan kata dalam teks yang berbeda memiliki kesamaan. Sebagai contoh, suatu teks memiliki parameter yang sama untuk suatu distribusi statistik yang digunakan untuk menjelaskan penggunaan istilah. 
  8. Struktur sintaksis teks. Hal ini menunjukkan plagiarisme mungkin saja telah terjadi jika dua teks secara jelas memiliki kesamaan struktur sintaksis. Hal yang wajar bila penggunaan struktur sintaksis yang digunakan oleh beberapa penulis akan berbeda. 
  9. Rangkaian-rangkaian panjang kata yang sama. Tidak wajar apabila suatu teks yang berbeda (bahkan yang menggunakan judul yang sama) memiliki rangkaian/urutan karakter yang sama. 
  10. Orde kemiripan antar teks. Hal ini bisa mengindikasikan plagiarisme apabila orde kecocokan kata atau frasa antar dua teks sama. Meskipun diajarkan untuk menyajikan fakta-fakta dalam suatu aturan (contohnya pendahuluan, isi, kemudian kesimpulan), kurang wajar jika fakta-fakta yang sama dilaporkan dalam orde yang sama. 
  11. Ketergantungan pada kata atau frase tertentu. Seorang penulis mungkin memilih penggunaan suatu kata atau frase tertentu. Kekonsistenan penggunaan kata-kata tersebut dalam suatu teks yang ditulis oleh orang lain dengan menggunakan kata yang berbeda dapat mengindikasikan plagiarisme. 
  12. Frekuensi kata. Tidak wajar apabila kata-kata dari dua teks yang berbeda digunakan dengan frekuensi yang sama.
  13. Keputusan untuk menggunakan kalimat panjang atau kalimat pendek. Tanpa sepengetahuan kita, para penulis tentu memiliki keputusan penggunaan panjang kalimat yang tidak biasa dikombinasikan dengan fitur-fitur lain. 
  14. Teks yang dapat dibaca. Penggunaan metrik/ukuran seperti index Gunning FOG, Flesch Reading Ease Formula atau SMOG dapat membantu menentukan suatu skor kemampuan. Tidak wajar apabila penulis yang berbeda akan memiliki skor yang sama. 
  15. Referensi yang tidak jelas. Apabila referensi yang muncul dalam suatu teks tetapi tidak terdapat pada daftar pustaka, hal ini dapat mengindikasikan plagiarisme cut and paste, dimana penulis tidak menyalin referensinya secara lengkap.

Daftar Pustaka

  • Putra, R.M.S. 2011. Kiat Menghindari Plagiat. Jakarta: Indeks.
  • Soelistyo, Henry. 2011. Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Kanisius.
  • Suyanto dan Jihad, Asep. 2011. Betapa Mudah Menulis Karya Ilmiah. Yogyakarta: Multi Solusindo. 
  • Brotowidjoyo, M. 1993. Zoologi Dasar. Jakarta: Erlangga. 
  • Ridhatillah, Ardini. 2003. Dealing with Plagiarism in the Information System Research Community: A Look at F Actors That Drive Plagiarism and Ways to Address Them, MIS Quarterly; Volume: 27, Nomor: 4,December 2003.
  • Novanta, A. 2009. Pendeteksian Plagiarisme Pada Dokumen Teks dengan Menggunakan Algoritma Smith-Waterman. Medan: Universitas Sumatera Utara.
sumber:

CYBERCRIME

CYBERCRIME : PENGERTIAN, JENIS-JENIS DAN CONTOH KASUS

Pengertian Cyber Crime



Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dengan media internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain.

Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber Attack.
Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total.

Jenis-Jenis Cyber Crime



jenis jenis cyber crime
pixabay.com

Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak pula jenis kejahatan yang terjadi. Namun, secara umum jenis-jenis kejahatan dunia maya dibagi menjadi beberapa tindakan, seperti:

1. Pencurian Data

Pencurian data atau data theft merupakan suatu tindakan ilegal dengan mencuri data dari sistem komputer untuk kepentingan pribadi atau dikomersilkan dengan menjual data curian kepada pihak lain. Biasanya, tindakan pencurian data ini berujung pada kejahatan penipuan secara online.

2. Akses ilegal

Lewat akses ilegal atau unauthorized access, seseorang yang tidak bertanggung jawab bisa memasuki atau menyusup ke dalam suatu skema jaringan komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Oleh karena hal ini, biasanya korban akan kehilangan data penting. Tak jarang juga aksi ini merupakan langkah yang diambil oknum tertentu untuk melakukan aksi penipuan dengan memakai nama pemilik akun.

3. Hacking dan Cracking

Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Hacker sebetulnya tak selamanya buruk, karena ada juga kegiatan hacking yang positif. Hanya saja, tak jarang kemampuan ini malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau urusan komersil lainnya dengan merugikan pihak lain.
Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri.
Sekilas, hacking dan cracking hampir sama saja, tetapi ada perbedaan yang mendasar di antara keduanya. Jika hacking adalah upaya yang lebih fokus pada prosesnya, cracking lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

4. Carding

Carding atau penyalahgunaan kartu kredit adalah kegiatan berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain. Hal ini dilakukan secara ilegal dan data kartu kredit biasanya didapat melalui tindakan pencurian lewat internet.

5. Defacing

Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasus-kasus defacing yang sering dijumpai, biasanya para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.

6. Cybersquatting

Cybersquatting atau penyerobotan domain name yang merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain.
Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal. Pelaku akan berusaha untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan merugikan pihak lain.

7. Cyber Typosquatting

Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.

8. Menyebarkan Konten Ilegal

Konten ilegal biasanya berisi tentang informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, dan bisa jadi melanggar hukum. Jenisnya sendiri ada banyak sekali, beberapa di antaranya yang sering kita jumpai adalah berita hoax dan konten yang mengandung unsur pornografi.

9. Malware

Malware merupakan salah satu program koputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Biasanya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi.
Malware terdiri dari beberapa jenis, seperti worm, virus, trojan horse, adware, browser hijacker, dan yang lainnya.
Meskipun tersebar juga antivirus atau antispam, Anda tetap harus waspada agar terhindar dari malware karena si pembuat biasanya sangat kreatif dan terus produktif dalam membuat program yang merugikan para korbannya.

10. Cyber Terorism

Kejahatan dunia maya bisa masuk ke dalam kategori cyber terorism jika telah mengancam pemerintah. Para pelaku cyber terorism biasanya akan melakukn cracking ke situs pemerintah atau militer.

Metode Cyber Crime


Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku cyber crime biasanya telah memiliki metode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapi secara umum metodenya adalah sebagai berikut.

1. Password Cracker


Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password.

2. Spoofing


Spofing adalah tindakan memalsukan sebuah data atau identitas seseorang dengan tujuan pelaku bisa login ke dalam sebuah jaringan komputer atau akun pemilik layaknya user yang asli.

3. Distributed Denial of Attacks (DDoS)


DDoS adalah tindakan peyerangan yang dilakukan terhadap sever atau komputer di dalam sebuah jaringan internet. Serangan ini mampu menghabisan resource yang ada pada server sehingga perangkat tersebut tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik seperti semula.

4. Sniffing

Sniffing merupakan tindakan pencurian username dan password pihak lain. Jika akun sudah dikuasai, pelaku bisa melakukan tidak kejahatan berupa penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun yang asli.

5. Destructive device

Destructive device merupakan suatu program atau software yang berisi virus. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk menghancurkan atau merusak data yang terdapat pada sebuah komputer yang dituju. Beberapa isi program tersebut adalah worms, email bombs, nukes, trojan horse, dsb.

Contoh Kasus Cyber Crime


Ada banyak sekali kasus cyber crime yang terjadi, baik itu di Indonesia maupun negara-negara lain. Beberapa contoh kasusnya bisa Anda simak lewat penjelasan di bawah ini.


1. Pengkloningan Akun Facebook

Kasus ini terungkap pada Januari 2019 lalu, di mana sasarannya adalah akun media sosial milik Humas RSUD dr Soegiri. Sebelumnya, korbannya adalah Sekretaris Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi. Akun Facebook-nya diretas dan disalahgunakan untuk meminta uang.

Akun Facebook Humas RSUD dr Soegiri pun juga digunakan utuk tindak kejahatan siber. Kepada para korbannya, pelaku meminta uang melalui Facebook Mesenger.

Akun Facebook tersebut sebenarnya tidak diretas, melainkan dikloning dengan cara pelaku membuat dua akun palsu atas nama pejabat yang bersangkutan.

2. Hacker Surabaya Jebol Situs di 42 Negara

Pada tahun 2018 lalu, komunitas “Surabaya Black Hat” meretas ribuan sistem hingga data milik perusahaan atau instansi. Tak hanya Indonesia, mereka juga melakukan illegal access dengan meretas sistem kemanan sistem di puluhan negara lain.

Saat penyergapan dilakukan, pihak polisi menemukan setidaknya ada 3.000 sistem elektronik yang diretas. Salah satunya adalah sistem IT dan website milik The City of Los Angeles, Amerika Serikat. Situs tersebut merupakan situs milik pemerintah Kota Los Angeles.
Motif dari para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan. Tertangkapnya para tersangka ini dikarenakan polisi menerima informasi dari agen penegakan hukum luar negeri melalui internet crime complaint centre.

3. Pembobolan Rekening

Pada Januari 2018 lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita bernama Debby Larasati alias Grace Amelia karena terlibat sindikat pembobolan sejumlah rekening perusahaan yang juga melibatkan warga negara Nigeria.
Sindikat ini melakukan fraud scam dengan menyadap e-mail milik korban. Pelaku mengirim e-mail kepada korban yang mirip dengan e-mail asli rekan bisnis korban.
Debby berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan yang dikirim oleh korban dan berperan juga untuk mengambil uang hasil kejahatan. Ada pun WN Nigeria diduga telah mengetahui profil calon korbannya.
Salah satu korbanya adalah Steven, di mana perusahaannya bekerja sama dengan laboratorium vaksin ayam di Singapura. Pada 20 September 2016, Steven menerima e-mail yang berisi perubahan alamat transfer uang.
Ia mengira bahwa e-mail itu adalah dari rekannya, sehingga percaya begitu saja dan mengirimkan uang sebesar Rp 400 juta. Pada akhirnya, ia pun menyadari kalau e-mail tersebut adalah e-mail palsu setelah melakukan konfirmasi ke perusahaan rekanannya.

Sumber:
https://salamadian.com/pengertian-cyber-crime/